TIPS INVESTASI PROPERTY TANAH DAN RUMAH

Property

Salah satu tujuan menyimpan hasil kerja atau bisnis adalah menambah aset yang dimiliki. Berbagai alasan orang membeli atau berinvestasi property, mulai dari menabung untuk masa depan, menambah nilai harta yang dimiliki saat ini, atau tujuan berjaga-jaga atas banyak kebutuhan di masa mendatang. Memang memiliki property tanah atau rumah merupakan dambaan semua orang, namun anda wajib berhati-hati karena banyak sekali penipuan investasi property terjadi karena kecerobohan dalam menentukan pilihan investasi property ini.

Investasi
Foto : Check Lokasi Tanah

Berikut Borneo Istimewa sampaikan tips agar terhindar dari penipuan investasi property tanah dan rumah yang akan anda miliki :

  1. Sebelum memilih tanah atau rumah yang akan anda beli pastikan dulu semua dokumen legal atas tanah dan bangunan tersedia dan tidak dalam sebuah sengketa/permasalahan hukum lainnya. Yang perlu anda lakukan adalah meminta penjual, developer, atau broker menunjukkan sekurangnya salinan dokumen SHM (Sertifikat Hak Milik) dan PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir. Anda bisa mencocokan KTP pemilik dan SHM serta keseuaian posisi peta lokasi tanah yang ada di SHM dan letak tanah pada saat survey. Kecocokan juga dapat anda bandingkan antara letak peta tanah dalam SHM dan keterangan alamat lokasi tanah pada PBB. Apabila terdapat perbedaan maka anda berhak menanyakan kepada developer, broker atau pemilik tanah langsung.
  2. Setelah anda melakukan pencocokan antara dokumen tanah atau bangunan tersebut maka anda perlu memastikan bahwa pemilik tanah tidak dalam sengketa waris, atau permasalahan hukum lainnya yang dapat mengganggu proses transaksi jual beli tanah atau balik nama sertifikat (SHM). Pada tahapan ini anda dapat meminta developer atau broker dapat mempertemukan pemilik tanah dan pasangannya (karena keduanya akan bertanda tangan di hadapan PPAT atau Notaris).
  3. Mintalah pihak penjual (developer, broker, atau pemilik tanah) menunjuk PPAT atau Notaris yang akan menjadi tempat dilakukannya AJB (Akta Jual Beli) dan kunjungilah serta konsultasikan legalitas tanah dan bangunannya kepada PPAT dan Notaris tersebut. Hal ini untuk memastikan di kemudian hari tidak terjadi masalah hukum yang mungkin saja muncul di kemudian hari. Jika penjelasan PPAT atau Notaris tanah atau bangunan dinyatakan aman dan dapat dilakukan AJB maka anda sudah bisa memberikan tanda jadi  (DP) kepada penjual atau pemilik tanah.
  4. Buatlah kesepakatan pembayaran biaya-biaya yang akan muncul atas AJB tanah atau bangunan yang akan anda beli (misalnya : BPHTB, PPn/PPh, PBB, Tagihan PDAM, Tagihan Listrik, Biaya Baliknama, Biaya Akad PPAT ataun Notaris dll) . Ada baiknya semua biaya sudah dilunasi sebelum dilakukannya AJB sehingga saat di lakukannya jual beli di hadapan PPAT semua kewajiban penjual dan pembeli sudah ditunaikan.
  5. Terakhir sebelum anda melakukan pelunasan mintalah PPAT/Notaris menunjukkan bukti check BPN agar terhindar dari status sengketa atau permasalahan hukum lainnya. Luangkan waktu sejenak untuk melihat kembali semua dokumen legal terkait tanah dan bangunan tersebut. Jika anda kebingungan tanyakan kepada PPAT atau notaris baru kemudian anda melunasi pembelian dengan meminta kwitansi bermaterai yang di tanda tangani pemilik tanah/bangunan.

Demikian sekelumit tips untuk membeli atau berinvestasi tanah dan rumah agar anda terhindar dari penipuan yang marak terjadi saat ini. Semoga tips ini bermanfaat dan menjadi sarana edukasi dan literasi bagi anda sebelum memutuskan untuk berinvestasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Bisa Kami Bantu?