SERTIFIKASI HALAL GRATIS (SEHATI) 2024
Untuk memastikan ketersediaan produk halal bagi muslim dan warga negara, maka Pemerintah Indonesia mensahkan UU Jaminan Produk Halal Nomor 33 Tahun 2014 sebagai pelaksanaan UUD 1945 Pasal 29.
Tujuan Jaminan Produk Halal adalah :
- Memberikan kenyamanan, keamanan,
keselamatan, dan kepastian ketersediaan
Produk Halal bagi masyarakat dalam
mengonsumsi dan menggunakan Produk. - Meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha
untuk memproduksi dan menjual Produk Halal. (UU 33/2014 Pasal 3)
Pelaksana :
Untuk melaksanakan amanat JPH tersebut, dibentuklah Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama RI. (UU 33/2014 Pasal 5)
Pelaku Usaha berhak memperoleh:
- Informasi, edukasi, dan sosialisasi mengenai sistem JPH;
- Pembinaan dalam memproduksi produk Halar; dan
- Pelayanan untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya
terjangkau, dan tidak diskriminatif.
Kewajiban dalam mengajukan permohonan Sertifikat Halal:
- Memberikan informasi secara benar, jelas, dan jujur; Memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- Memiliki Penyelia Halal; dan
- Melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.