Langkah-Langkah Mengurus Izin P-IRT

UMKM Pontianak

Bagi para pelaku bisnis UMKM yang memproduksi makanan dan jajanan, P-IRT menjadi sangat penting untuk memudahkan produk mereka di jual melalui toko-toko retail modern. Dan menjadi suatu keharusan bagi UMKM yang fokus mengembangkan usahanya untuk memenuhi aspek legalitas usahanya. Pada artikel ini Borneo Istimewa akan mengulas tentang langkah-langkah bagi UMKM mengurus perizinan P-IRT.

UMKM Pontianak
Foto : Pembukaan Pelatihan PKP oleh Dinkes Kota Pontianak.

Pertama-tama kita harus paham apa itu PIRT, berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 22 Tahun 2018 tentang pedoman pemberian sertifikat Pangan Industri Rumah Tangga, dijelaskan bahwa pengertian PIRT adalah sertifikat izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diberikan oleh Bupati atau Walikota melalui Dinas Kesehatan. Izin PIRT diberikan setelah UMKM memenuhi sejumlah persyaratan dari Instansi terkait.

UMKM Pontianak
Foto : Kantor Dinas Kesehatan Kota Pontianak

Adapun lengkah-langkah mengurus izin PIRT adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan diri ke Dinas Kesehatan pada Kota atau Kabupaten dimana UMKM tersebut itu berada. Beradasarkan pengalaman Borneo Istimewa, pendaftaran dilakukan dengan mendatangi bagian terkait pengajuan perizinan PIRT dengan membawa dokumen identitas dan pas photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar. Kemudian petugas akan memberitahunkan jadwal melalui pesan whatsapp kepada UMKM sesuai antrian jadwal pelatihan PKP.
  2. Mengikuti pelatihan PKP atau Penyuluhan Keamanan Pangan yang telah dijadwalkan oleh Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten. Dalam kegiatan ini pelaku UMKM akan mengikuti sejumlah sesi pelatihan dengan waktu selama kurang lebih 2 s.d 3 hari biasanya dari pukul 09.00 s.d 15.00 WIB. Dalam pelatihan ini akan dipelajari berbagai hal terkait pengetahuan pengolahan makanan hingga pengemasan (packing) juga labeling produk makanan.
  3. Mendaftarkan diri untuk ditinjau oleh pihak auditor Dinas Kesehatan. Kegiatan ini merupakan penerapan dari pelatihan PKP yang telah diterima. Team Auditor akan meninjau ke lokasi usaha atau dapur produksi dan memberikan rekomendasi terkait berbagai perbaikan yang perlu dilakukan oleh UMKM terhadap tempat usaha, produk, proses produksi hingga kemasan.
  4. Mengajukan izin PIRT ke BP2T setelah mendapatkan rekomendasi hasil audit pihak Dinas Kesehatan setempat. Dalam kegiatan ini UMKM harus menyiapkan kelengkapan administrasi berupa dokumen identitas, sertifikat pelatihan PKP, rekomendasi hasil audit, dan izin usaha UMKM (IUMK).
UMKM Pontianak
Foto : Sertifikat Pelatihan Kemanan Pangan dari Dinas Kesehatan Kota Pontianak.

Setelah semua langkah di atas dikerjakan selanjutnya kita akan di arahkan mengisi sejumlah formulir dan aplikasi pendaftaran. Setelah berkas dan administrasi dinyatakan cukup maka akan diterbitkan izin P-IRT berupa lembar sertifikat yang resmi dikeluarkan oleh instansi terkait.

Selamat mencoba dan semoga artikel ini membantu para UMKM untuk dapat mengurus izin PIRT dengan lebih mudah dan dengan kesiapan yang matang. (.ed)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Bisa Kami Bantu?